وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُواْ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مِّن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّاۚ ذَٰلِكُمۡ 

تُوعَظُونَ بِهِۦۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ 


"orang-orang yang menzhihar istri merekaa,kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan,maka(wajib atasnya)memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.Demikianlah yang di ajarkan kepadamu dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan (Al-Mujadilah :3)


فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ مِن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّاۖ فَمَن لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ فَإِطۡعَامُ سِتِّينَ 

مِسۡكِينٗاۚ ذَٰلِكَ لِتُؤۡمِنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۚ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۗ وَلِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ 




"Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak) maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur(jima').maka barang siapa yang tak sanggup berpuasa dua bulan berturut-turu(wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.Demikianlah  supaya kamu beriman kepada Allah dan RasulNya Dan itulah hukum-hukum Allah dan bagi yang yang kaffir ada siksa yang sangat pedih"(Al-Mujadilah:4)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Firman Allah © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top